Kulonprogonews's

Beranda » Ekonomi » Anggota KPUD Kulonprogo Menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Anggota KPUD Kulonprogo Menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Masukkan alamat surat elektronik Anda untuk mengikuti blog ini dan menerima pemberitahuan tentang tulisan baru melalui surat elektronik.

Bergabung dengan 18 pelanggan lain
Follow Kulonprogonews's on WordPress.com

*Akan Dibentuk Dewan Kehormatan

KULONPROGO – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo, terancam kehilangan salah satu anggotanya. Intan widyastuti, anggota KPUD yang membidangi Divisi Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Pengawasan, diterima sebagai salah sau hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPUD Provinsi Sapardiyono mengatakan KPUD Provinsi sudah mendengar adanya masalah ini. Apalagi, pengumuman hasil seleksi hakim juga diumumkan melalui media.

“Kita nanti akan kaji, permasalah itu,” jelasnya.

Menurutnya, sebagai tindak lanjut atas permasalahan ini KPUD akan membentuk Dewan kehormatan untuk meneliti pelanggaran terhadap kode etik anggota KPUD. Diterimanya Intan sebagai hakim disinyalir adalah suatu pelanggaran. seperti tertuang pada UU 22/2007 tentang penyelenggaraan pemilu.

Sesuai proses pembentukan awal, anggota KPUD harus siap bekerja penuh waktu. Kenyataanya ada anggota KPUD yang bisa melakukan kegiatan diluar ketugasan sebagai anggota KPUD. Padahal anggota KPUD tidak bisa mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Satu-satunya pengunduran bisa dilakukan jika berhalangan tetap seperti sakit.

Pemberian sanksi terhadap angota KPUD, kata dia, hanya bisa dilakukan dengan sidang kode etik. Itupun harus diawali dari adanya aduan dari masyarakat, yang disampaikan kepada KPUD.

”Tidak bisa rangkap jabatan, karena itu melanggar UU,” ujarnya.

Jika nanti terbukti, Intan bisa diberhentikan jabatan sebagai anggota KPUD. Posisinya akan digantikan oleh calon lain, sesuai hasil seleksi awal.

”Siapa calon penggantinya saya belum cek lagi, tetapi arsipnya ada,” kilahnya.

Sementara itu Ketua KPUD Kulonprogo Siti Ghoniyatun, mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari yang bersangkutan. Saat ini Intan hanya mengajukan ijin dan tidak bisa menjalankan ketugasan di KPUd mulai 17-30 Juli nanti. Dari surat ijin yang ada, juga dilampirkan hasil seleksi hakim tipikor. Dia menjadi salah satu peserta yang lolos, sebagai hakim adhoc untuk tingkat banding.

”Yang kita tahu hanya itu” ujarnya.

Terkait adanya proses pelanggaran, Siti mengaku tidak berwenang. Hal itu menjadi domain dari KPUD Provinsi DIY, untuk melakukan penegakan.

Sementara itu, Intan sendiri hingga kini belum bisa dikonfirmasi. Dia masih mengikuti pelatihan hakim tipikor di Bogor, Jawa Barat. (fiz)


Tinggalkan komentar